Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Berdikari
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latif
Irwan Hermawan
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang akan bertemu Presiden Joko Widodo menjadi artikel terpopuler di Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Artikel populer lainnya, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif memberikan uang Rp 40 miliar kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, momen Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto duduk satu meja dalam peringatan Hari Nasional ke-93 Arab Saudi di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur BelakangKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berkelakar jika dirinya bisa menemui Presiden Joko Widodo lewat 'jalur belakang'.
Kaesang mengutarakan itu saat ditanya soal rencana pertemuannya dengan Kepala Negara usai dilantik menjadi Ketum PSI.
Sebagai informasi, Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi. Ia pun telah mendapat restu Jokowi untuk menjadi ketum PSI.
"Sebagai ketum ya? Soalnya kan saya lewat jalur belakang juga bisa," ujar Kaesang saat ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca selengkapnya: Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang
2. Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS BermasalahDirektur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif memberikan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan Anang kepada Sadikin melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
JPU pun mencecar Windi tujuan eks Dirut Bakti memberikan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK.
Namun, Windi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sadikin.
"Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Sentimen: negatif (80%)