Sentimen
Netral (66%)
28 Sep 2023 : 12.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Perketat Jalur Protokol Tangerang, Belasan Truk Tambang Pelanggar Perwal Digiring ke Kantor Polisi

28 Sep 2023 : 19.34 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Perketat Jalur Protokol Tangerang, Belasan Truk Tambang Pelanggar Perwal Digiring ke Kantor Polisi

Editor: Rikhi Ferdian |  

Rabu 27-09-2023,21:50 WIB

Sejumlah Petugas Tengah Menertibkan Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional--Dokumentasi Dishub Kota Tangerang

 

 

 

FIN.CO.ID -- Maraknya truk tambang yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang semakin memperketat pengawasan di seluruh jalur protokol di Kota Tangerang.

 

Pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas truk tambang ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.

 

Bahkan, di hari ini saja, Rabu (27/9) Dishub Kota Tangerang melaporkan telah menindak 16 truk tanah yang kedapatan melintas di luar jam operasional.

Sanksi tegas pun diberikan dengan manahan belasan truk pelanggar perwal itu.


Sejumlah Petugas Tengah Menertibkan Truk Tambang yang Melanggar Jam Operasional--Dokumentasi Dishub Kota Tangerang

 

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas truk tambang tersebut sebenarnya merupakan agenda rutin yang digelar secara gabungan khususnya bersama pihak kepolisian, secara berkala.

 

"Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personil yang disebar disejumlah jalur perbatasan. 16 truk tanah yang terjaring razia dikandangin pihak kepolian sebagai penegakkan aturan," terangnya.

 

Ia melanjutkan, untuk saat ini operasi gabungan bakal rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kian diperketat 24 jam.

 

Hal ini dilakukan juga karena banyaknya laporan masyarakat tentang keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas.

 

"Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala," ucapnya.

 

Ia menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

 

Pihaknya memastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

 

"Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan," urainya

"Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang," tegasnya.

Diketahui, di Kota Tangerang terdapat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang. 

Meski Dishub Kota Tangerang terus melakukan giat operasi gabungan, bersama Polres Metro Tangerang Kota, TNI Kodim 0506 Kota Tangerang terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang ditentukan tersebut. 

Namun sayangnya hingga kini masih banyak armada truk tambang yang tidak mengindahkan perwal tentang batas jam operasionalnya ini.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: netral (66%)