Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi, Senayan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Honorer Aman! Akhir Pembahasan RUU ASN Arahkan 2,3 Juta Non ASN Jadi PPPK
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengesahan RUU ASN kian dekat. Tak sedikit kalangan yang penasaran bagaimana nasib tenaga honorer di dunia pemerintahan.
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 September 2023.
Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal, menjelaskan tahapan pembahasan RUU ASN. Dia menyatakan bahwa format RUU yang semula berbentuk revisi telah diubah menjadi penggantian.
Artinya, UU ASN yang baru akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, bukan sekadar revisi dari UU ASN yang lama.
Setelah Syamsurizal menyampaikan laporan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir dari berbagai fraksi di DPR RI.
Baca Juga: Penerapan Single Salary Masih Harus Dikaji, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Menggunakan Skema Tersebut
Fraksi PDI Perjuangan menjadi yang pertama memberikan pendapat akhir, yang dibacakan oleh Endro Suswantoro.
Endro mengungkapkan bahwa rapat pembahasan tahap akhir RUU ASN hari itu, tanggal 26 September 2023, bertepatan dengan Selasa Kliwon, yang memiliki makna khusus dalam kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi.
Dia berharap agar Selasa Kliwon, yang dianggap sebagai hari keramat, dapat membawa berkah kepada tenaga honorer.
Setelah tahap ini, RUU ASN akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang.
RUU ASN ini mencakup regulasi terkait penyelesaian masalah honorer atau non-ASN. Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ada juga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. UU ASN terbaru hasil revisi ini diharapkan akan melindungi honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Menurut Endro Suswantoro, pembahasan RUU ASN telah mencapai tahap akhir, dan diharapkan bahwa masalah honorer akan teratasi pada bulan November 2023.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sedang melakukan pendataan dan audit terhadap data honorer di seluruh daerah, khususnya yang akan beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai Tahun Depan Tembus Rp 4,9 Juta, Ini yang Akan Didapat Setiap Golongan
Semua ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kejelasan status bagi para honorer.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Demikian info RUU ASN yang akan memasuki pembahasan akhir, sehingga nasib 2,3 juta honorer akan mendapatkan kejelasan dan lolos dari phk massal.***
Sentimen: positif (99.5%)