Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Progres Ganti Rugi Tol Cijago Mendekati Final
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Progres ganti kerugian pembangunan jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Kota Depok, Jawa Barat, mendekati final.
Kerja yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ini dalam upaya mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan mengakomodir kepentingan pemilik tanah yang sah dan berhak mendapatkan haknya.
“Ya semua dalam proses dan harus melalui prosedur yang benar. Bahkan, ada yang sudah dibayarkan untuk ganti kerugian Tol Cijago untuk beberapa bidang tanah yang telah dikonsinyiasi karena telah selesai persoalan hukum dan tercipta perdamaian antar pihak,” kata Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Rabu (27/9).
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pemkot Akan Tambahkan Fasilitas Pendidikan
Menurut Indra, perihal ganti kerugian yang memiliki persoalan sengketa/perkara maka belum bisa dibayarkan. Misalnya, masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi rujukan dan referensi masyarakat terkait perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” tukas Indra Gunawan.
Pastinya, BPN Kota Depok terus memberikan update informasi terbaru terkait konsinyasi ganti kerugian Tol Cijago.
Sementara, dari konsinyasi yang tercatat dalam berita acara (BA) penitipan yang disampaikan ke PPK, ada yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
Beberapa di antaranya yakni NIB: 102, 99, 117 atas nama PT WWP dengan Nomor Perkara No. 234/Pdt.G/2022/PN. Dpk terhadap SHGB No. 476/Limo yang berdasarkan Girik C No. 108/Persil 44, S.III telah dibayarkan.
Nilai ganti kerugian atas PT WWP untuk NIB: 102 kurang lebih sekitar Rp 6 miliar. NIB: 99 sekitar Rp 240 juta, sementara NIB: 117 dengan nilai Rp 40 miliar. Selanjutnya, NIB: 204, juga sudah dibayar pada Senin, 10 April 2023 sekitar Rp 2 miliar.
Lalu, NIB: 563 sekitar Rp 1,8 miliar dengan SHM No. 527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023. Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya dan sekarang telah selesai.
BACA JUGA: Lagi dan Lagi Tebar Janji, Sayaga Wisata Ngaku Desember Hotel Beroperasi
Sentimen: negatif (93.9%)