Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
TikTok Shop Terancam Diblokir di Indonesia, Influencer Diminta Dukung Kebijakan Pemerintah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyoroti pesan yang beredar dari para influencer untuk membela TikTok Shop yang akan dipisah menjadi aplikasi tersendiri oleh pemerintah.
Menurut Heru, harusnya para influencer dan seller yang hari ini melakukan pembelaan secara masif terhadap TikTok Shop di berbagai kanal media sosial mendukung langkah kebijakan pemerintah.
“Ga perlu lah TikTok mengadvokasi aturan, karena tiap negara punya aturan sendiri. Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia,” kata Heru dikutip keterangannya kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.
Heru menilai, sikap pemerintahan era Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah sangat tegas. Bahwa harus adanya pemisahan fungsi antara sosial media dan e-commerce.
Baca Juga: Status Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang, Berlaku hingga 25 Oktober 2023
Heru berharap TikTok ke depan bisa menghormati aturan di Indonesia dan tidak berupaya membuat opini soal revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Karena menuturnya justru peraturan tersebut menjadi titik tengah.
"Dalam aturan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan diteken dalam waktu dekat, justru ini menjadi titik tengah," ujarnya.
TikTok 'ngotot' mengeklaim telah mengantongi izin untuk melakukan perdagangan di Indonesia. Namun, kalim itu ditentang oleh Pemerintah yang menyatakan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Baca Juga: Jokowi Soal Kaesang Pangarep yang Mendadak Jadi Ketum PSI: Tanya Orangnya, Masa ke Bapaknya Terus
Klaim media sosial asal China itu disampaikan oleh manajmen dalam pemberitahuan di laman newsroom TikTok. Pemberitahuan berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi" itu diunggah pada Jumat, 22 September 2023.
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia," ucap pemberitahuan tersebut dilihat Pikiran-Rakyat.com.
Pernyataan itu pun dibantah oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, ia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial. Mereka tidak mengantongi izin sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," ucapnya***
Sentimen: positif (40%)