Sentimen
Positif (87%)
27 Sep 2023 : 12.48
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Kab/Kota: Gresik

Tokoh Terkait
Fandi Ahmad Yani

Fandi Ahmad Yani

Disebut Ilegal, PBG Minta Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Klarifikasi

27 Sep 2023 : 12.48 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Disebut Ilegal, PBG Minta Ketua Komisi 1 DPRD Gresik Klarifikasi

Gresik (beritajatim.com) – Disoal sebagai organisasi ilegal, Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa Gresik (PBG) bersama puluhan pengurus meminta Ketua Komisi I DPRD Jumanto segera mengklarifikasi statement-nya. Statement tersebut diutarakan saat PBG melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Gresik.

Sekretaris Umum (Sekum) PBG M. Masduki menuturkan, PBG memiliki legal standing yang kuat dan mempunyai kepengurusan di 18 Kecamatan sesuai jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kalau ada organisasi yang mengklaim sebagai wadah BPD di Kabupaten Gresik tolong buktikan. Jangan hanya mengklaim tanpa bukti yang akan merusak citra BPD di Kabupaten Gresik. Dan kalau memang mereka bisa membuktikan saya rela Bupati Gresik H Fandi Ahmad Yani yang mengukuhkan organisasi ini untuk membubarkan PBG,” tuturnya, Jumat (15/10/2021).

Masih menurut Masduki, jika ada organisasi BPD lain yang tidak bisa membuktikan maka statemen Ketua Komisi 1 Jumanto dan anggota Lusi Kustianah yang menyatakan secara Difinitif wadah BPD di Kabupaten Gresik adalah Abpednas yang mempunyai legalitas cukup jelas harus segera dicabut.

“Tolong jangan adu domba BPD. Kami tidak dalam kapasitas berpolitik tanpa nurani. Tetapi keinginan kami adalah memperbaiki bersama DPR melalui Komisi 1 dan lainya yang membidangi untuk membangun Gresik yang baik dan mensejahterakan. Agar pembangunan benar benar di rasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum PBG Suyanto juga membeberkan keabsahan organisasi PBG secara legal sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Perkumpulan PBG Gresik ini dibentuk secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang, disahkan Notaris dan SK Menkumham, dan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Gresik pada 26 Juli 2021, sehingga keberadaan PBG meski hanya sekala lokal di Kabupaten Gresik kami punya legal standing yang kuat, dengan kepengurusan di 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik,” katanya.

Dia juga menjelaskan detail belum pernah ada organisasi BPD ditingkat Nasional di Kabupaten Gresik yang mempunyai kepengurusan sah hingga 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik, tetapi PBG sudah mempunyai bahkan disertai dengan pengunduran diri dari organisasi lain.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi DPRD Gresik Jumanto menyatakan dirinya belum mendapat surat tembusan sehingga tidak mengetahuinya. “Saya tidak mengetahuinya karena tidak ada surat-surat tembusan ke Komisi I, yang ada itu ke Ketua DPRD, seharusnya itu disampaikan kepada kami di Komisi I,” kilah politisi PDI Perjuangan ini.

Hal senada juga dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi I, Syaichu Busyiri yang kemudian meminta PBG untuk maklum. “Mohon maaf semua karena keterbatasan Pak Jumanto, ibarat makan telor asin yang diketahui hanya itu, yang lainnya tidak diketahui,” pungkasnya. [dny/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (87.7%)