Sentimen
Negatif (78%)
27 Sep 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Sudarno

Sudarno

Yadi Hendriana

Yadi Hendriana

Dewan Pers Pastikan Oknum Yang Protes Diberi Amplop Rp 10 Ribu di Kronjo Tangerang Bukan Wartawan!

27 Sep 2023 : 15.15 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Dewan Pers Pastikan Oknum Yang Protes Diberi Amplop Rp 10 Ribu di Kronjo Tangerang Bukan Wartawan!

Editor: Rikhi Ferdian |  

Selasa 26-09-2023,19:55 WIB

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana (tengah). --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kunjungan Dewan Pers ke Kabupaten Tangerang -- Dewan Pers memastikan sekelompok orang yang protes diberi amplop Rp 10 ribu saat kegiatan Musrenbang di kantor Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, bukan wartawan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, saat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Kunjungan perwakilan Dewan Pers ke Diskominfo Kabupaten Tangerang ini untuk mengklarifikasi video viral  mengatasnamakan wartawan yang protes saat diberi amplop Rp 10 ribu.

"Bisa kami katakan dan pastikan bahwa (mereka) itu bukan merupakan seorang wartawan," kata Yadi dikutip FIN, Selasa 26 September 2023.

Dari pengamatan pada video yang beredar, sejumlah oknum yang mengaku wartawan memamerkan pembagian amplop yang hanya berisi Rp 10 ribu. Bahkan mereka sampai melakukan aksi protes di kantor Desa Kronjo karena diberi uang receh di dalam amplop.

Yadi pun menyampaikan, kunjungan Dewan Pers dilakukan guna menindaklanjuti adanya aduan terkait beredarnya video viral tersebut.

Ia menjelaskan, seorang wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dan harus bekerja secara profesional sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Selain itu, seorang wartawan juga harus selalu menerapkan kode etik jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa UU No.40 tahun 1999 itu hanya berlaku kepada wartawan yang bekerja secara profesional.

Mereka yang tidak (bekerja) profesional itu bukan mencerminkan seorang wartawan.

"Karena jelas, berdasarkan kode etik jurnalistik harus berintegritas dan tidak menerima suap," kata dia.

Ia juga memastikan Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Jika ditemukan ada unsur pemerasan kepada pihak terkait yakni kepala desa, maka itu masuk ranah pidana, bukan pada penanganan kode etik," tandasnya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, menyampaikan, selain untuk memberikan informasi terkait video tersebut, kehadiran dewan pers juga dapat dijadikan ajang silaturahmi serta bertukar pengetahuan terkait profesi jurnalis.

Ia berujar, Diskominfo selaku unsur yang bermitra dengan insan media berharap, dengan kehadiran Dewan Pers sepakat kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Tangerang.

"Ke depan, kami akan melakukan beberapa program semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah serta  teman-teman media yang ada di Kabupaten Tangerang," pungkasnya yang juga didampingi ketua PWI Kabupaten Tangerang Srimulyo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (78%)