Partai Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos Capres-Cawapres 2024, Demi Tegaknya Netralitas
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan komentar dan like di media sosial peserta Pemilu 2024.
Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Saya mengapresiasi SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu. Aturannya sangat detail terutama dalam penggunaan media sosial, melarang ASN untuk melakukan like, comment dan share yang bersifat partisan," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Menurut Yusuf--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah ini-- aturan tersebut sebagai pertanda, negara benar-benar menjamin integritas kompetisi politik berlangsung adil dan memperlakukan semua calon serta partai politik secara setara.
Di samping aturan tersebut, Yusuf juga mengingatkan agar ASN netral bukan hanya di atas kertas aturan, melainkan juga dalam tingkah lakunya di masyarakat.
Tapi jauh yang lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan harus dipastikan dan jika ada pelanggaran haruslah mendapat sanksi yang berat.
"Saya melihat di SKB itu sanksinya masih berupa sanksi moral. Itu tidak cukup, harus sanksi penegakan disiplin sedang, bahkan berat diberlakukan tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004; (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (66%)