Sentimen
Negatif (93%)
26 Sep 2023 : 17.46
Informasi Tambahan

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Mucikari Mami Icha Ditangkap, Jual Anak Dibawah Umur ke Hidung Belang Senilai 8 Juta Rupiah

27 Sep 2023 : 00.46 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Mucikari Mami Icha Ditangkap, Jual Anak Dibawah Umur ke Hidung Belang Senilai 8 Juta Rupiah

Syafira | Selasa, 26/09/2023 12:45 WIB

Mucikari Mama Icha diamankan di kasus dugaan perdagangan orang. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap FEA alias Mami Icha (24) kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi muncikari untuk mengeksploitasi anak di bawah umum untuk dijual ke pria hidung belang melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut melalui patroli siber di media sosial X (Twitter) yang menemukan adanya akun menawarkan prostitusi online.

“Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023)

Berdasarkan pengakuan tersangka, para korban dijual dengan nominal yang berbeda antara korban yang berstatus perawan atau yang tidak perawan.

“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” sebutnya.

Tersangka sendiri saat ini sudah menjalani Penahanan di rutan Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24).

TAGS : Mucikari Mama Icha Perdagangan Orang Anak Dibawah Umur 8 Juta

Sentimen: negatif (93.4%)