Sentimen
Positif (99%)
26 Sep 2023 : 16.53

Pemerintah & DPR Tak Sepakat: PPPK Part Time Batal!

26 Sep 2023 : 23.53 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Pemerintah & DPR Tak Sepakat: PPPK Part Time Batal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan konsep PPPK Paruh Waktu ke dalam RUU ASN yang tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang. Konsep PPPK Paruh waktu pun sebetulnya usulan DPR untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer, namun ditolak oleh pemerintah yang pada akhirnya diterima anggota dewan di Komisi II.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun mengungkapkan alasan pemerintah harus menolak keberadaan PPPK Paruh Waktu diatur secara khusus ke dalam RUU ASN. Salah satunya karena frasa itu sangat teknis sehingga berpotensi diubah-ubah di masa mendatang.

-

-

"Pencantuman frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang karena kaitannya dengan semangat yang dibangun untuk menciptakan produk hukum yang tidak mudah diubah-ubah dalam jangka panjang," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, frasa parah waktu bagi pemerintah merupakan metode dan strategi terhadap penyelesaian tenaga honorer. Maka metode penyelesaiannya sangat bersifat teknis karena terkait dengan jam kerja pegawai ASN dan bukan merupakan kualifikasi atau pengkategorian yang tersendiri dari PNS maupun PPPK sebagai bagian dari ASN.

"Oleh karenanya sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan penyesuaian di masa-masa mendatang sesuai dengan tantangan dan perkembangan zaman," ucap Anas.

Karena itu, ketimbang diatur secara khusus dalam UU, ia berpendapat, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur nantinya secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP yang menjadi aturan dari RUU ASN terbaru pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.

"Untuk itu pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," tegasnya.

Penyusunan PP bagi PPPK Paruh Waktu pun dipastikannya nanti akan tetap dikonsultasikan terhadap DPR, meskipun ketentuannya tak mewajibkan sebagaimana UU. Menurutnya ini semata untuk menyerap aspirasi para wakil rakyat dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang maksimal harus tuntas pada Desember 2024.

"Pemerintah dengan pengawasan DPR akan memastikan penataan tenaga honorer sesuai dengan aspirasi dari anggota dewan yang terhormat termasuk menempatkan skema paruh waktu sebagai solusi atas penataan tenaga honorer," tegas Anas.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan para anggota DPR di komisi pemerintahan tersebut sepakat supaya PPPK Tenaga Honorer dibahas secara khusus dalam PP ketimbang UU. Meskipun, ada keinginan kuat di para anggota dewan supaya PPPK diatur dalam UU.

"Komisi II ingin sekali tetap cantumkan itu, tapi karena metodologi ya ini aturan pemerintah. Namun, kita minta draf RPP nya di awal masa sidang berikutnya, dan menjadi agenda awal Komisi II. Ini bentuk komitmen kami di Komisi II terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer," tutur Doli.


[-]

-

Diakui Menteri PANRB! Ini Contoh Pekerjaan ASN Part Time
(mij/mij)

Sentimen: positif (99.8%)