Sentimen
Negatif (79%)
26 Sep 2023 : 12.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Tokoh Terkait

Wabup Sidoarjo Ingatkan Program PTSL Wajib Melalui Musdes

26 Sep 2023 : 19.37 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Wabup Sidoarjo Ingatkan Program PTSL Wajib Melalui Musdes

Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi minta kepada seluruh kepala desa agar kejadian OTT terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak terulang. Oleh karena itu Wabup Subandi minta agar Kepala Desa setiap menjalankan kegiatan apa saja harus melewati Musyawarah desa (Musdes). Termasuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Selain itu, Subandi juga menekankan agar dalam pelaksanaan program PTSL Kepala Desa wajib menyelenggarkan Musdes yang membahas anggaran secara transparan untuk mencegah adanya pungli.

“Tadi sudah kita sampaikan bagaimana penguatan terkait masalah pemerintah desa, penggunaan anggaran ADD maupun anggaran yang lainnya. Karena ini persolan yang ada di Sidoarjo yang lagi ramai diperbincangkan terkait PTSL. Tadi saya sampaikan bentuk kegiatan apapun harus melalui Musdes,” kata Subandi usai meresmikan Jl. Raden Said dan membagikan paket sembako di Balai Desa Gemurung, Gedangan Sabtu (16/10/2021).

Sedangkan terkait PTSL, Wabup Subandi minta agar Kepala Desa tidak perlu ada rasa takut untuk melaksanakan PTSL. Subandi menyampaikan anggaran operasional PTSL bisa ditambah dengan cara dimasukkan ke BUMDes.

“Harapan saya kita anggarkan untuk PTSL dimasukkan ke BUMDes. Biarkan nanti pelaksanaan Panitia dan lain lain itu dianggarkan. Yang selama ini perbidang itu ada anggaran 150.000 dan nanti ditambah ada Musdes yang dibiayai oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Subandi menilai panitia penyelenggara PTSL di desa yang selama ini juga kerjanya luar biasa ada perhatian dari pemerintah desa. Dan harapannya setelah adanya tambahan anggaran tidak ada lagi kejadian masalah pungutan biaya.

“Jadi nanti sudah tidak ada tarik-tarikan, itu yang pertama. Yang kedua Kepala Desa harus bisa menyelesaikan secara administrasi. Jadi sudah tidak ada yang namanya surat keterangan waris, tidak ada lagi keterangan hibah, tidak ada keterangan jual beli yang dipungut biaya,” ujarnya.

Wabup mengingatkan bila masih ada kepala desa yang memungut biaya itu melanggar aturan. Ini masuk kategori gratifikasi dan pungli. “Mudah – mudahan nanti PTSL yang dimasukkan anggaran desa akan bisa diselesaikan kepala desa,” harapnya.

Wabup Subandi minta Kades tidak ragu-ragu dalam melaksanakan program PTSL. Karena selama regulasi yang dijalankan Kades benar dan transparan pemkab Sidoarjo akan mengawal sampai selesai. “Jadi ini bukan masalah takut atau tidak, ini regulasi lama masih dipakai. Ya mestinya kepala desa itu harus bisa membedakan, kalau kita mau pendaftaran PTSL pada tahun 2021 maka 2020 secara administrasi harus selesai,” terang mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini. (isa/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: negatif (79%)