Bahlil Ungkap Rencana Warga Rempang Dipindah ke Pulau Balang tapi Batal
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tak akan merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang. Kawasan tempat tinggal warga hanya akan digeser ke wilayah lain yang masih berada di kawasan Pulau Rempang.
Ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bahlil mengatakan keputusan tersebut berdasarkan atas pertemuannya beberapa waktu lalu dengan sejumlah tokoh masyarakat terdampak.
“Alhamdulillah sudah ada solusi bahwa posisi Rempang itu bukan penggusuran/ Kedua, bukan juga relokasi, tapi penggeseran. Tadinya mau kita relokasi Rempang ke Galang. Tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung lain,” katanya, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ia pun merincikan, total ada sekitar 5 kampung yang terdampak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini, antara lain Kampung Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah.
“Akan dipindahkan ke Tanjung Banun yang lokasinya tak lebih dari 3 km,” ujarnya.
“Itu kampung akan dijadikan kampung percontohan yang kita tata betul, baik dari infrastruktur jalannya, puskesmas, kemudian air bersih dan sekolah kita akan buat sedemikian baik. Termasuk pelabuhan untuk perikanan,” sambungnya.
Di sisi lain, ia mengakui adanya sejumlah tindakan yang kurang ‘elegan’ hingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat tatkala demo beberapa waktu lalu. Dari sekitar 6-8 warga Rempang yang sempat ditahan, sudah dikeluarkan.
“Yang melakukan demo di luar masyarakat Rempang dan itu dilakukan dengan cara tidak lazim, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Bahlil mengatakan, hingga kemarin total telah ada sekitar 300 KK yang telah mendaftar secara sukarela untuk direlokasi, dari total 900 KK yang ada. Nantinya, masyarakat akan diberikan penghargaan terhadap status lahan. Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
“Kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tidak tipe 45, dengan harga lebih dari 120 juta, itu akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan,” jelasnya.
Selama masa tunggu, masyarakat juga akan difasilitasi uang senilai Rp 1,2 juta per orang setiap bulannya, tak ketinggalan dengan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK). (Zs/Dtk.F)
Sentimen: positif (57.1%)