Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menteri Teten: Jokowi Minta Sosial Media Seperti TikTok Dipisahkan dari E-Commerce
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore. Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani . Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," jelas Zulkifli usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini gaada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tuturnya.
Ketua Umum PAN itu menuturkan revisi Permendang Nomor 50 akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Zulkifli menyebut barang-barang luar negeri dan dalam negeri yang dijual di platform e-commerce harus memiliki standar yang sama.
"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline," pungkas Zulkifli.
Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.
"Ketiga, enggak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi USD 100 minimal," ucap Zulhas.
Sentimen: positif (98.4%)