Sentimen
Positif (40%)
25 Sep 2023 : 10.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gegara Jadi Muncikari, Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur

25 Sep 2023 : 17.23 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gegara Jadi Muncikari, Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial FEA (24) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) pada Kamis, 14 September 2023. FEA diamankan usai terungkap jadi muncikari, dan menawarkan jasanya lewat platform X.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya patrol siber. FEA disebut menyediakan jasa prostitusi online.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X, dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online,” ujar Ade Safri.

FEA memperkerjakan anak beinisial SM (14) dan DO (15). Saat menjadi muncikari, FEA akan mencantumkan nama anak yang dipesan, hingga status keperawanan anak yang akan dipesan.

Baca Juga: Cegah Gratifikasi, Inspektorat Rutin Datangi SKPD di Sukabumi

Pelanggan yang ingin memesan diwajibkan untuk memberikan uang muka kepada FEA. Selain itu, pelanggan harus berlokasi di Jakarta, dan langsung diarahkan ke tautan link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

“Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta,” ujar Ade Safri.

FEA dalam melakukan praktiknya hanya sendiri, dan tidak ada sindikat. Saat ini ibu rumah tangga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan terhadap kasus ini masih terus kita kembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: CPNS 2023: Lokasi Lahir di Luar Negeri dan Tak Ditemukan? Ini Cara Memprosesnya

Anak dipanggil saat dipesan

Dalam bertindak, FEA baru akan memanggil anak-anak yang dieskploitasi tersebut saat ada pelanggan yang memesan. Oleh karena itu, pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus prostitusi online ini.

“Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking (pemesanan)” katanya, dikutip dari Antara, 24 September 2023.

Kasus prostitusi online ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 11 September 2023. FEA pun terancam dengan pasal berlapis.

FEA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, FEA juga dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Sentimen: positif (40%)