Sentimen
Negatif (94%)
25 Sep 2023 : 07.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: kecelakaan

Bagai Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan DPR

25 Sep 2023 : 14.39 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bagai Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan DPR

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ibarat bumi dan langit.

Gaji pensiunan PNS baru saja resmi mendapatkan kenaikan sebsar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 September 2023.

Akan tetapi, gaji pensiunan PNS dianggap membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hal ini pun mendapat komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat termasuk DPR.

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut berkomentar terkait gaji pensiunan PNS yang dianggap sebagai beban APBN.

Ia menyampaikan tanggapannya di depan para anggota DPR saat mengisi acara Hot Room.

Hotman Paris mempertanyakan mengapa gaji pensiunan PNS dianggap sebagai beban APBN.

Padahal, menurut Hotman Paris, gaji pensiunan PNS tidak sebanding dengan DPR yang hanya bekerja 5 tahun dan diberi pensiunan.

Di sisi lain, gaji DPR yang selangit juga tidak dipermasalahkan seperti gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Detik-detik Mengerikan Kecelakaan Maut di Tol Bawen, Empat Orang Tewas, 18 Korban Luka-luka

DPR sendiri memang hanya bekerja selama 5 tahun dalam jabatannya.

Meski tergolong singkat, DPR mendapatkan gaji pensiunan yang dibebankan kepada APBN.

Kebijakan gaji pensiunan DPR itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Undang-undang tersebut mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut undang-undang tersebut pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Pesiun para anggota DPR itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Jika ada anggota DPR yang berhenti dengan hormat, maka berhak mendapatkan gaji pensiun pokok bulanan.

Besarnya gaji pensiunan DPR dalam satu bulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari dasar pensiun.

Pembayaran gaji pensiun ini diberikan kepada DPR secara penuh jika masih sehat.

Sementara besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Selain itu, pensiunan DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang hanya dibayarkan satu kali saja sebesar Rp15 juta.

Kondisi pensiunan DPR ini berbeda dengan pensiunan PNS.

Aturan mengenai uang pensiunan PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Seorang PNS baru bisa mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki masa purna tugas.

Gaji pensiunan PNS sendiri paling besar hanya berada di angka Rp4.425.000.

Kondisi ini membuat perbandingan gaji pensiunan PNS dan DPR bagai bumi dan langit.

Baca Juga: PPATK Buka Formasi CPNS 2023 Jurusan S1 Akuntansi, Penghasilan Tembus Rp18,71 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS:

1. PNS Golongan I Rp1.560.800 – Rp2.014.900

2. PNS Golongan II Rp1.560.800 – Rp2.865.000

3. PNS Golongan III Rp1.560.800 – Rp3.597.800

4. PNS Golongan IV Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Gaji pensiunan PNS dengan status janda atau duda.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I Rp1.170.600

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II Rp1.170.600 – Rp1.375.200

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III Rp1.170.600 – Rp1.727.000

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV Rp1.170.600 – Rp2.124.500.

Besaran gaji pensiunan janda atau duda dari PNS yang sudah meninggal.

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I Rp1.560.800 – Rp1.934.800

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II  Rp1.560.800 – Rp2.746.500

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III Rp1.786.100 – Rp3.453.300

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV Rp2.111.400 – Rp4.243.600.

Demikian informasi mengenai perbandingan gaji pensiuan PNS dengan DPR.***

Deskripsi: Berikut perbandingan besaran gaji pensiunan PNS dengan DPR.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47143

Sentimen: negatif (94.1%)