Sentimen
Positif (79%)
24 Sep 2023 : 23.52
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Cirebon

DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara

25 Sep 2023 : 06.52 Views 3

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara

Minggu, 24 September 2023 – 08:00 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan beberapa anggota DPD RI, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan pada acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon, Kamis (21/9/2023) malam. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan lima Proposal Kenegaraan demi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan hal itu pada acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon, Kamis (21/9/2023) malam.

Menurut LaNyalla, proposal kenegaraan yang pertama adalah mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh tanpa ada yang ditinggalkan.

Proposal kedua adalah membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Oleh karena itu, anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja.

“Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja, tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi,” ujar LaNyalla.

Menurut LaNyalla, anggota DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu legislative berada di dalam satu kamar di DPR RI sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.

Proposal ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh Presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

“Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara serta suku dan penduduk asli Nusantara,” ujar LaNyalla.

DPD RI mengusulkan lima Proposal Kenegaraan demi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

-

Sentimen: positif (79%)