Sentimen
Positif (72%)
24 Sep 2023 : 17.20
Tokoh Terkait

Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah

24 Sep 2023 : 17.20 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Presiden Setujui Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Dokumen ini Akan Ditolak Mentah-mentah

KNews.id –  Bertambah lagi syarat memperpanjang STNK walau ada STNK, BPKB dan KTP asli masih tidak bisa. Presiden setujui aturan baru bayar pajak kendaraan tanpa dokumen ini akan ditolak mentah-mentah oleh petugas Samsat. Adapun syarat dokumen baru tersebut berhubungan dengan laik jalan kendaraan yang dipakai di jalanan.

Kendaraan akan diuji laik jalan dan akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat pepanjangan. Sertifikat laik jalan tersebut merupakan hasil tes uji emisi agar ramah lingkungan karena polutan rendah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui oleh presiden. Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

“Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga,” kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta.

“Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan,” sambung Budi. (Zs/OTO)

Sentimen: positif (72.7%)