Geger AdaKami, Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Judi Online
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan tidak bisa langsung memblokir layanan peer-to-peer (P2P) lending AdaKami. Pasalnya harus ada permintaan blokir dari layanan yang telah dilabeli legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tanya ke OJK, kan kita enggak bisa kalau yang udah legal udah di OJK main kita bredel. Enggak bisa dong kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown,” kata Budi ditemui di Jakarta.
Dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023, Budi mengungkapkan istilah pinjaman online (pinjol) ilegal adik dari judi online. Karena setelah ditelusuri, banyak pelaku judi juga meminjam layanan pinjol.
Jadi saat masyarakat kekurangan uang akan meminjam ke pinjol. Setelah mendapatkan uang akan main judi online dan begitu seterusnya.
“Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi, gali lubang gali lubang lagi,” ungkapnya.
“Daripada mainan judi online mending jualan online,” kata Budi mengingatkan.
Budi menjelaskan pinjol ilegal memiliki rentenir dan lintah darat yang mencekik. Untuk itu, pihaknya akan membersihkan juga layanan tidak resmi di dunia maya.
Dengan begitu, diharapkan ruang digital akan jauh lebih baik. Termasuk membuat masyarakat menjadi lebih produktif dan memberikan kontribusi kemajuan untuk tanah air.
“Karena kalimat kunci dari transformasi digital, bagaimana membuat masyarakat jadi lebih produktif sehingga ruang digital jadi sehat dan memberi kontribusi kemajuan Indonesia,’ jelas Budi. (Zs/CNBC)
Sentimen: negatif (64%)