Sentimen
Negatif (97%)
24 Sep 2023 : 09.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarbaru

Tokoh Terkait

4 Terdakwa Investasi Bodong Jalani Persidangan Perdana, Begini Respons JPU

24 Sep 2023 : 16.43 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

4 Terdakwa Investasi Bodong Jalani Persidangan Perdana, Begini Respons JPU

Jakarta: Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp71 miliar telah menjalani persidangan perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto. "Ini ada dua alternatif dakwaan, nanti yang mana yang dibuktikan, nanti tergantung jalannya persidangan," ujar jaksa penuntut umum Joddi Aditya, dilansir pada Sabtu, 23 September 2023. Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.   Sementara itu, kuasa hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan. Terkait eksepsi dari terdakwa, Joddi mengatakan pihaknya akan melihat pembelaan tersebut. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa. "Nanti kita lihat dulu dari kelanjutan sidang ya karena kita belum tahu eksepsinya seperti apa,  nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar dia.

Jakarta: Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp71 miliar telah menjalani persidangan perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
 
Keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.
 
"Ini ada dua alternatif dakwaan, nanti yang mana yang dibuktikan, nanti tergantung jalannya persidangan," ujar jaksa penuntut umum Joddi Aditya, dilansir pada Sabtu, 23 September 2023.
Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.
 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.
 
Terkait eksepsi dari terdakwa, Joddi mengatakan pihaknya akan melihat pembelaan tersebut. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.
 
"Nanti kita lihat dulu dari kelanjutan sidang ya karena kita belum tahu eksepsinya seperti apa,  nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (97%)