Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Bambang Tirtoyuliono
Terjerat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Maulana Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Sosok Pengganti
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Yana Mulyana Mantan Wali Kota Bandung telah dipecat secara tidak hormat oleh Kemendagri.
Yana Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan internet proyek Bandung Smart City.
Berita pemecatan Yana Maulana di umumkan oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin pada tanggal 20 September 2023.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023," ujar Kemendagri di dalam keputusan yang dibacakan Bey Triadi Machmudin pada tanggal 20 September 2023.
Bahkan Yana Maulana juga telah mengetahui pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Wali Kota Bandung dan ia menyatakan menerima keputusan tersebut
"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ujar Yana dikutip dari Suara.com Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga: Single Salary Bakal Diterapkan, Gaji PNS Jabatan Ini Cair Tembus Rp39 Juta! Simak Nominal Lengkapnya
Menanggapi pemberhentian Yana Maulana secara tidak hormat yang merupakan aturan pemerintah, Bey mengatakan, "Memang peraturannya seperti itu (diberhentikan secara tak hormat). Itu kan keputusan, memang aturannya seperti itu," ujar Bey.
Pada hari yang sama dengan pengumuman pemecatan tidak hormat Yana Maulana, Bey juga melantik 6 Pj Bupati dan Wali Kota, Salah satu yang Bey lantik merupakan pengganti Yana Maulana.
Pengganti Yana Maulana adalah Bambang Tirtoyuliono, ia sebelumnya merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar sejak 2021.
Dalam penetapan Yana sebagai tersangka pada pembacaan dakwaan pertama untuk Khairur Rijal, jaksa mendakwa terdakwa telah menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap sebesar Rp2.160.207.000 dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny dan Andreas Guntoro.
Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel. Yana juga mendapatkan 100 Juta dari PT CIFO Sony Setiadi.
Bahkan Yana juga dijatuhi pasal berlapis yaitu: Pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.***
Sentimen: negatif (99.7%)