Sentimen
Negatif (88%)
24 Sep 2023 : 06.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pamekasan, Sukabumi, Bungur, Madura

Partai Terkait

Klarifikasi Kepsek MAN 1 Pamekasan Soal Guru Dimutasi Usai Tolak Toilet Sekolah Ditarif Rp500

24 Sep 2023 : 13.29 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Klarifikasi Kepsek MAN 1 Pamekasan Soal Guru Dimutasi Usai Tolak Toilet Sekolah Ditarif Rp500

PIKIRAN RAKYAT - Kepala MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi buka suara terkait ramai pengakuan guru yang dimutasi karena menolak usulan toilet berbayar. Dia menegaskan bahwa keputusan mutasi guru tersebut dan permasalahan toilet sangat jauh jarak waktunya.

"Peristiwa toilet berbayar itu di tahun 2018, peristiwa Pak Arif itu mutasi Tahun 2022. Sehingga, rasanya kurang pas kalau misalnya alasan seperti itu dijadikan dasar atas mutasinya Pak Arif dari MAN 1 Pamekasan," katanya, Jumat 22 September 2023.

No'man Afandi pun menilai, permasalahan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan. Sehingga, apa yang dialami Muhammad Arif bukanlah sesuatu yang menghebohkan.

Baca Juga: Cita-cita Jadi PNS Masih Marak Ditemui di Sukabumi, Masa Depan Terjamin Jadi Alasan Utama

"Saya kira masalah mutasi itu satu hal yang biasa dilakukan di mana-mana, bukan hanya di MAN 1 Pamekasan, termasuk di tempat yang lain juga terjadi regulasi yang seperti itu," ujarnya.

No'man Afandi pun kemudian mencontohkan apa yang pernah dialaminya sebelum menjadi Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan. Dulu, dia merupakan guru di sekolah tersebut, tetapi dipindahkan ke MTSN Sumber Bungur, dan dipindahkan lagi ke madrasah swasta.

"Kami menerimanya Karena memang kita sebagai ASN harus mengikuti apa yang menjadi peraturan dari Kementerian Agama. ASN harus siap ditempatkan di mana saja," ucapnya.

Sedangkan mengenai proses mutasi Muhammad Arif sebagai guru, No'man Afandi menegaskan hal itu bukanlah kewanangannya. Sehingga, dia tidak bisa berbicara banyak.

"Mengenai proses mutasi ini ini bukan ranah kami, merupakan ranahnya dari kementerian agama. Sehingga kurang pas rasanya kalau saya harus menjelaskan persoalan ini," katanya.

Baca Juga: Radja Adipati Mengaku Sehari Syuting 2 Film Dewasa, Tak Ada Naskah dan Cuma Ikuti Perintah Irwansyah

Cerita Guru yang Dimutasi

Guru dari MAN 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Arif mengaku telah mengajar selama 17 tahun di MAN 1 Pamekasan, tepatnya sejak 2005. Dia bahkan sempat menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) bagian Kesiswaan.

Akan tetapi, dia tiba-tiba dimutasi hanya karena menolak kebijakan pemasangan tarif untuk toilet sekolah. Padahal, toilet yang merupakan bagian dari sekolah itu merupakan aset negara yang seharusnya diberikan secara gratis untuk digunakan siswa.

"Masuk ke kamar mandi atau ke toilet harus bayar Rp500, dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebesar-sebesarnya untuk siswa," kata Guru MAN 1 Pamekasan, Muhammad Arif pada Rabu 20 September 2023.

"Kemudian karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pendapat Kepala MAN 1, saya mendapatkan tindakan yang tidak begitu mengenakan. Saya sebagai anggota pengemut, pengendalian mutu di MAN 1, maka saya diberhentikan tanpa ada pemberitahuan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Alasan Cak Imin Batal Berpasangan dengan Prabowo Subianto: Buminya Bagus tapi Langitnya Gelap

Muhammad Arif pun baru mengetahui dia dikeluarkan dari daftar Pengemut, pada saat tahun ajaran baru. Namun, dia pada saat itu diam saja karena Kepala Sekolah menegaskan bahwa semua keputusan di sekolah merupakan keputusannya, sehingga tidak boleh diganggu gugat.

"Kemudian selang beberapa lama, saya berangkat umrah dan sudah mendapat izin dari sekolah dan lembaga terkait, kita dapat SK yang diberikan oleh kasipenma Pamekasan. Waktu pemberian suratnya menyampaikan 'Saya tidak tahu menahu ini Pak Apa isinya, Karena saya hanya ditugas oleh Bapak Kepala Kantor'," ujarnya.

"Saya enggak nyangka kalau surat itu surat SK, surat keputusan yang ditandatangani oleh pak Kanwil. Saya tahunya ketika ketika guru TU dipanggil juga bahwa Ini surat dari Pak Kemenag. Setelah dibaca surat itu, kemudian disampaikan kepada saya 'Pak, ini surat MK Mutasi'," ucap Muhammad Arif menambahkan.

Baca Juga: Ucap Syukur PSI Usai Kaesang Pangarep Jadi Kader Barunya: Kami Sangat Senang Ada Energi Baru

Kaget dan Merasa Dirugikan

Dia pun mengaku kaget, karena tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ketika ASN ingin mutasi, harus mengajukan surat permohonan.

Tanpa pemberitahuan apapun, Muhammad Arif mengaku tiba-tiba mendapatkan SK mutasi. Dalam surat itu, disebutkan bahwa kepindahannya dari MAN 1 Pamekasan sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Pamekasan.

"Keputusan persetujuan itu atas persetujuan dari Pak No'man sebagai Kepala MAN 1, pelepasan, jadi setuju melepaskan saya kemudian atas persetujuan dari ketua Yayasan," tuturnya.

Muhammad Airf pun dimutasi ke salah satu lembaga swasta di Kecamatan Proppo sejak 2022. Padahal pada saat dia bergabung, MAN 1 Pamekasan kekurangan tenaga pengajar Bahasa Indonesia sehingga dia dipindahkan ke sana.

"Jadi saya dibuat rugi karena memang satu saya usia sudah di atas 50 tahun, jarak dari rumah saya ke sekolah saya berkisar 15 KM," ucapnya.***

Sentimen: negatif (88.9%)