Sentimen
Positif (76%)
24 Sep 2023 : 02.35

Pemprov DKI Jakarta Buka 1.000 Lebih Formasi PPPK 2023 : Ini Rincian Syarat, Gaji dan Tunjangannya

24 Sep 2023 : 09.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemprov DKI Jakarta Buka 1.000 Lebih Formasi PPPK 2023 : Ini Rincian Syarat, Gaji dan Tunjangannya

AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan rincian formasi PPPK 2023.

Formasi PPPK 2023 itu diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui surat Pengumuman Nomor 8 Tahun 2023.

Pada seleksi PPPK 2023, Pemprov DKI Jakarta membuka formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pemprov DKI Jakarta sendiri mengalokasikan lebih dari 1.000 formasi pada seleksi PPPK 2023.

Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi PPPK 2023 di Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa syarat.

Syarat Umum

1. WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

4. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik

12. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: Estetik, Rumah Dedi Mulyadi Dikelilingi Keindahan Alam, dan Menggunakan Ini sebagai Pagarnya

Syarat Khusus Pelamar Difabel

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktiv;tas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Dalam hal pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan

Adapun gaji PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jenjang pendidikan dan pengalamannya.

Gaji pokok PPPK menurut aturan pemerintah

1. Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

14. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji, PPPK DKI Jakarta juga akan diberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan pengawai (TPP).

Baca Juga: IHSG Jumat 22 September 2023 Diproyeksi Bakal Cenderung Lesu

TPP bagi PPPK DKI Jakarta

Pemberian TPP bagi PPPK DKI Jakarta yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 itu besarannya sebagai berikut.

1. Guru besarannya Rp3.100.000

2. Arsiparis Rp4.860.000

3. Pamong budaya Rp4.860.000

4. Pelatih olahraga Rp4.860.000

5. Pengelola pengadaan barang dan jasa Rp 4.860.000

6. Pranata hubungan masyarakat, Rp4.860.000

7. Pranata komputer Rp4.860.000

8. Teknik jalan dan jembatan, Rp4.860.000

9. Teknik pengairan Rp 4.860.000

10. Teknik penyehatan lingkungan Rp4.860.000

11. Arsiparis Rp 4.860.000

12. Teknik jalan dan jembatan, Rp4.860.000

13. Teknik penyehatan lingkungan Rp4.860.000

14. Teknik tata bangunan dan perumahan Rp4.860.000

Demikian besaran gaji dan tunjangan PPPK di Pemprov DKI Jakarta.***

Sentimen: positif (76.2%)