Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan, Jatinegara, Bali Mester
Tokoh Terkait
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Dinilai Tak Mendesak
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan menilai tidak ada isu mendesak untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun harus tetap dilakukan pada November 2023.
"Yang namanya regenerasi ini kan tetap harus berjalan di TNI, ini yang menjadi catatan buat kami jangan sampai karena tidak ada isu yang mendesak sehingga kita tidak menjalankan amanat undang-undang," kata Nico di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, situasi saat ini secara politik dan ekonomi baik-baik saja, serta tidak mengindikasikan adanya kedaruratan untuk dilakukannya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
"Karena apa yang menjadi hak diskresi itu ada catatannya, keadaan darurat, darurat militer, hari ini kita tidak menghadapi itu," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap pergantian Panglima TNI yang telah memasuki usia pensiun tetap dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
"Kami tetap berharap bahwa sesuai amanat Undang-Undang TNI, ada (aturan) usia sudah memasuki masa pensiun, diharapkan menghadapi pergantian panglima di bulan November nanti tetap," ujarnya.
Dia juga menilai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang bergulir tidak perlu dikaitkan lebih jauh dengan wacana politis.
"Menurut saya sebenarnya tidak perlu diperheboh gitu ya, walaupun ke depannya ini ada unsur kebetulan ada tahun politiknya, ada pilpres, pileg dan juga pilkada," tuturnya.
Terkait wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang bergulir menyusul gugatan terhadap batas usia pensiun anggota TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia pun mempersilakan lembaga konstitusi tersebut untuk memutuskannya.
"Ada beberapa teman-teman swasta juga yang melakukan uji di MK terhadap undang-undang TNI, batasan umur di UU TNI, dan mungkin pasal-pasal yang ada di dalamnya, kita lihatkan saja biar MK juga menentukan," katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI siap menjalankan tugasnya untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dalam menetapkan calon Panglima TNI baru.
Sebelumnya, Selasa (19/9), Presiden Joko Widodo menyebut wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono masih dalam proses.
"Masih dalam proses," kata Joko Widodo singkat di sela kegiatannya meninjau bahan pangan di Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta, Selasa.
Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI muncul menyusul adanya gugatan terhadap batas usia pensiun anggota TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan opsi itu memang terbuka namun ia mempersilakan pemerintah untuk mengkajinya.
Selain Panglima TNI Yudo yang akan memasuki usia pensiun pada November 2023, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki usia pensiun pada November 2023. kemudian muncul pula wacana perpanjangan masa jabatan bagi Kasad. (antara/fajar)
Sentimen: positif (78%)