Sentimen
Positif (57%)
24 Sep 2023 : 01.13
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Depok

Partai Terkait

Masa Kampanye Pilkada Dipangkas Jadi 30 Hari, DPR: Tak Adil

24 Sep 2023 : 01.13 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Masa Kampanye Pilkada Dipangkas Jadi 30 Hari, DPR: Tak Adil

23 September 2023 12:26 WIB

Usulan 30 hari masa kampanye dalam Pilkada Serentak terbilang singkat dan pendek

Warga memberikan hak suaranya di TPS 73 Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu (27/6). (Dok. Jitunews)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi mengkritik usulan Pemerintah yang mengatur masa kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 yang hanya 30 hari.

Menurut Teddy, usulan 30 hari masa kampanye dalam Pilkada Serentak terbilang singkat dan pendek.

Selain itu akan menjadi torehan baru sejarah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Sebagai contoh Pilkada Serentak tahun 2020 yang mencapai 71 hari. Hal ini dinilainya tidak adil.

Minta Jabatan Gubernur Dihapuskan, Cak Imin: Fungsi Tidak Efektif Anggaran Besar

“Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya,” ujarnya.

“Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari,” kata Teddy lagi.

Sebelumnya Pemerintah juga ingin, demi memperpendek masa kampanye, masa pencalonan kepala daerah dipersingkat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap, dalam desain percepatan Pilkada 2024 ini, proses sengketa terkait pencalonan kepala daerah tidak lebih dari 53 hari.

Tito juga ingin agar kandidat kepala daerah tidak bisa mengajukan banding atas putusan sengketa ke Mahkamah Agung (MA). Rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan.

Ingatkan Netralitas ASN di Tahun Politik, Menteri PUPR: Jangan Terlibat Diskusi Politik di Medsos

Sentimen: positif (57.1%)