Sentimen
Positif (100%)
23 Sep 2023 : 17.26

Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan

23 Sep 2023 : 17.26 Views 22

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan

Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan NIK dan KK di Pangkalan sebelum Menyesal

KNews.id – Masyarakat kembali imbau untuk segera daftarkan KTP dan KK sebelum pemberlakuan aturan baru elpiji 3 kg dimulai 1 Januari 2024 mendatang. Sebab dalam aturan baru elpiji 3 kg pembeli wajib menggunakan KTP dan KK setiap kali melakukan transaksi. Sehingga hanya warga yang telah terdaftar KTP dan KK yang bisa mendapatkan gas elpiji bersubsidi.

Aturan baru itu untuk memastikan pendistribusian dan penggunaan elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. Pendaftaran bagi masyarakat kurang mampu ini sudah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak Maret 2023 dan akan berakhir 31 Desember 2023.

Untuk itu disarankan kepada masyarakat kurang mampu dan kategori berhak untuk segera mendaftar KTP dan KK agar tidak menyesal nanti. Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu terdapat 4 kategori masyarakat yang dapat membeli gas elpiji subsidi, meliputi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, masyarakat UMKM sektor masakan, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak berhak adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi dan masyarakat pelaku usaha dengan yang tidak terkait dengan masakan atau usaha masakan namun dalam skala besar seperti hotel dan restoran. Salah satu wilayah yang sedang intensif melakukan sosialisasi pendaftaran KTP dan KK untuk pembelian gas elpiji adalah Provinsi Sumatra Utara.

Kordinator Wilayah (Korwil) Hiswana Migas Kabupaten Dairi, Nesar Situmeang menyampaikan bahwa sebagian masyarakat, sudah terdaftar sebagai penerima manfaat elpiji 3 kg. Setelah terdaftar, maka saat melakukan transaksi gas elpiji 3 kg harus membawa KTP dan KK. Hal itu agar pihak pangkalan dapat mengimput NIK melalui aplikasi MerchantApps Subsidi Tepat.

Dikatakannya bahwa sika masyarakat belum terdaftar sebagai penerima barang subsidi tersebut bisa mendaftarkan/ meregistrasi melalui MerchantApps subsidi tepat, yang dilakukan pangkalan (sub agen).

“Pangkalan bisa mendaftarkan masyarakat sebagai penerima subsidi gas elpiji, dengan mengimput NIK dan foto calon penerima manfaat,” ungkapnya.

Pada saat pendaftaran, maka pihak pangkalan akan memasukan pengguna dalam golongan rumah tangga atau pelaku UMKM. Pemilik UMKM juga harus menyeratkan bukti foto usaha dan surat keterangan usaha dari kelurahan atau kepala desa.

Penggolongan ini penting dilakukan, karena memiliki kuota yang berbeda saat pembelian nanti. Dimana golongan rumah tangga diberikan jatah perbulan maksimal 5 tabung. Sedangkan golongan pelaku UMKM akan diberikan jatah maksimal 20 tabung.

“Nanti pangkalan akan menentukan itu golongan rumah tangga atau untuk kebutuhan UMKM,” terangnya.

Disampaikannnya bahwa agen terus melakukan sosialisasi kepada pangkalan secara berkesinambungan, agar tetap menginput NIK saat transaksi pembelian elpiji 3 kg dan juga menginput NIK masyarakat yang belum terdaftar.

“Semua pengguna elpiji 3 kg harus segera mendaftarkan NIK dan KK di pangkalan terdekat,” ungkapnya.

(Zs/RD)

Sentimen: positif (100%)