Sentimen
Positif (99%)
23 Sep 2023 : 16.43
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Kimia Farma

Kab/Kota: bandung, Jabodetabek

Kasus: korupsi

Siap-siap! PNS dan PPPK Kategori Ini dapat Reward Khusus saat RUU ASN Disahkan, Anda Termasuk?

23 Sep 2023 : 16.43 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap-siap! PNS dan PPPK Kategori Ini dapat Reward Khusus saat RUU ASN Disahkan, Anda Termasuk?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal pengesahan RUU ASN semakin dekat dan dinantikan oleh banyak kalangan ASN PNS, PPPK hingga tenaga honorer.

Pasalnya, aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga honorer, PPPK hingga PNS, ada dalam RUU ASN tersebut.

Omong-omong soal RUU ASN, dikabarkan ada PNS dan PPPK tertentu yang bakal dapat reward khusus, saat rancangan tersebut resmi jadi UU ASN.

ASN yang bertugas di wilayah daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) akan mendapatkan penghargaan.

Termasuk juga bagi ASN yang selama ini bertugas di pulau-pulau dan belum mendapatkan pemerataan ASN yang cukup baik.

Reward tersebut berupa kenaikan jabatan yang waktunya lebih cepat dibandingkan dengan daerah-daerah lain, utamanya di Jabodetabek.

Alasan pemberian reward tersebut, pemerintah melihat bahwa pengisian formasi ASN yang ada di daerah 3T jadi masalah, dan hal itu terutama terjadi di daerah seperti Maluku, Papua dan NTT.

Baca Juga: Pabrik Kina di Kota Bandung Ini Pernah Kuasai Pasar Farmasi Kimia Farma Dunia, Begini Kondisinya

Kesulitan untuk mendapatkan tenaga kesehatan (nakes), dokter dan guru berkualitas di wilayah tersebut adalah masalah yang sering dihadapi oleh daerah-daerah ini.

Sehingga, melihat masalah ini akan berdampak pada ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan daerah 3T, pemerintah lewat RUU ASN merencanakan memberi solusi pemberian reward khusus kepada ASN yang bersedia bertugas di daerah 3T.

Ini diharapkan bisa meningkatkan minat ASN untuk bisa bertugas di daerah ini.

Dengan poin tersebut, tak heran jika RUU ASN menjadi isu penting dalam perjalanan karir ASN PNS, PPPK hingga tenaga honorer.

Lantas, bagaimana nasib para tenaga honorer saat RUU ASN disahkan? apakah semua akan diangkat jadi ASN?

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengungkapkan harapannya, agar RUU ASN bisa disahkan sebelum 28 November 2023.

Alasannya, RUU ini diharapkan memberikan solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer yang saat ini menggantungkan asa, pada kemungkinan pengangkatan jadi ASN.

Baca Juga: Diisukan Tampar dan Cekik Harvick Hasnul Qolbi, Prabowo Subianto Akan Telusuri Penyebarnya?

RUU ASN sendiri menjadi topik yang penting, karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan nasib tenaga honorer.

Menurut Mardani, RUU ini harus segera disahkan menjadi UU ASN terbaru, karena banyak tenaga honorer yang mengharapkan kepastian hukum terkait status mereka.

Bagi honorer yang telah mengabdi lama, ada kemungkinan mereka bakal diangkat jadi ASN lebih dulu, sedangkan yang masih baru, akan diangkat ASN secara bertahap.

Namun, perlu digaris bawahi, walau RUU ASN disahkan, tapi buka berarti semua tenaga honorer secara otomatis akan diangkat menjadi ASN.

Pasalnya, ada proses yang harus diikuti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menjadi acuan dalam pengangkatan ASN ini.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah memiliki database tenaga honorer yang akan diperiksa.

Tak cuma pengangkatan, RUU ASN juga membawa resiko lain, yakni pemecatan bagi tenaga honorer yang dinilai tidak punya kompeten.

Ini berlaku bagi honorer yang terlibat dalam tim sukses, jadi relawan atau punya hubungan khusus dengan kepala daerah tertentu.

Baca Juga: Korupsi PT Telkom Akses Jawa Barat Rp3,9 Milliar, Tersangka Sengaja Buat Laporan Fiktif Anggaran Belanja

Dalam hal ini, pemerintah tengah ajukan permohonan ke kementerian dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengucurkan anggaran gaji tenaga honorer.

Perintah ini telah sesuai dengan surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang terbaru.

Anas menegaskan tentang alokasi anggaran untuk tenaga honorer tersebut.

Dia mengingatkan, jika gaji Non ASN tidak segera dianggarkan, maka per tanggal 28 November 2023, tenaga honorer akan berhenti dari pekerjaannya.

Selain memberi solusi bagi honorer, RUU ASN juga memberikan keuntungan bagi ASN yang sudah ada, termasuk PNS dan PPPK.***

Sentimen: positif (99.9%)