Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Imparsial
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia pensiun prajurit atau personel TNI.
Kresno mengatakan bahwa gugatannya bersama sejumlah purnawirawan itu murni inisiatif pribadi, bukan mengatasnamakan institusi.
“Sebetulnya untuk menguji hak konstitusional kita sebagai prajurit. Dan ini adalah pribadi, tidak kedinasan,” kata Kresno melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2023).
Kresno juga menampik ada aspek politik terkait proses judicial review tersebut.
Baca juga: Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK
Meskipun, gugatan itu disertai surat perintah dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Isi dari surat perintah itu intinya adalah, di samping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kresno.
Diketahui, Kresno beserta sejumlah purnawirawan menggugat UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya pasal tentang usia pensiun.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/9/2023), gugatan dengan nomor perkara 97/PUU-XXI/2023 itu dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).
Viktor mengatakan bahwa pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.
Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
Baca juga: TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama
“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.
Lalu, pemohon II dan III masing-masing adalah Kolonel Chk Sumaryo dan Sersan Kepala Suwardi. Keduanya akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.
“Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala. Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,” kata Viktor.
Kemudian pemohon IV, V, dan VI masing-masing purnawirawan berpangkat kolonel (dua orang) dan letnan dua.
Baca juga: Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang
“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI. Sebab, pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” kata Viktor.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (93.4%)