Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: bandung
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Update Kasus Dirut Taspen! Lemkapi Sebut Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Memiliki Fakta Hukum Kuat
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus Dirut Taspen dengan pengacara Kamaruddin Simanjuntak hingga kini belum menemui titik terang.
Polemik antara ANS Kosasih dengan Kamaruddin Simanjuntak ini telah berhasil menyita perhatian publik hingga beberapa pihak telah turut angkat bicara.
Banyak pihak yang menilai tuduhan yang dilayangkan pihak Dirut Taspen tehadap Kamaruddin Simanjuntak melanggar hak seorang pengacara namun tidak dengan Lemkapi.
Dr. Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penyebaran berita hoaks yang dilayangkan untuk Kamaruddin Simanjuntak bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.
Edi menyatakan penyebaran berita bohong yang ditudingkankan kepada Kamaruddin Simanjuntak merupakan kriminal murni.
"Dia menjadi tersangka karena laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Ini bukan sebagai kriminalisasi terhadap pengacara tapi sebagai kriminal murni," ungkap Edi.
Menurut keterangan Edi tuduhan terhadap Kamaruddin Simanjuntak memiliki fakta hukum yang kuat jika dilihat dari beberapa bukti yang telah dikantongi tim penyelidik.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN dari PT Adhi Persada Properti, Dibuka untuk 2 Posisi
Edi juga menyatakan bahwa penetapan status tersangkan terhadap Kamaruddin Simanjuntak telah dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan tahapan yang berlaku.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim juga sudah meminta keterangan banyak pihak termasuk saksi ahli bahasa dan pidana," ungkap Edi.
Sebagai seorang pengamat Kepolisian edi juga menuturkan bahwa penyidik Polri juga telah bersikap profesional dan memegang tegung azaz praduga tak bersalah.
Hal tersebut ditunjukkan dengan tidak ditahannya Kamaruddin Simanjuntak meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 lalu.
Edi juga menyarankan pihak Kamaruddin Simanjuntak segera melakukan upaya praperadilan jika dirinya merasa keberatan atas status yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Selain itu Edi juga menghimbau Kamaruddin Simanjuntak untuk lebih berhati-hati dalam berbicara apabila menyangkut aib orang lain meskipun dirinya sebagai pengacara.
Perlu diketahui Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengelolaan uang senilai 300 T yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen.
Namun pernyataan tersebut telah dibantah oleh pihak ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Nomor WA Penipuan Gentayangan, Catut Nama PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono
Berikut ini poin-poin bantahan yang dirilis oleh Ihza & Ihza Law Firm yang merupakan pihak Dirut Taspen:
1. Bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency)akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responnsibility) kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN Ri untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara ("ASN') dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
2. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI, utamanya: (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua. Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jamiinan Kemaatian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik. Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negarandan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60%, deposito di bank BUMN 12%, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11%, dan direct investment sebesar 2,3%. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7% di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2%.
Baca Juga: Uji Coba Single Salary : Segini Gaji dan Tunjangan PNS di Bulan Oktober 2023, Golongan Ini Paling Cuan
3. Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Peman Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.
4. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam angka 1 s.d. 3 di atas, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga.***
Sentimen: positif (96.2%)