Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kemlu Berupaya Loloskan WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat mengupayakan para Warga Negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati setelah disahkannya penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia pada Maret 2023.
Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan respons cepat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI itu merupakan bentuk pelaksanaan mandat konstitusi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melindungi rakyat.
"Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Ruhaini dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (22/9).
Baca Juga :
RI-Malaysia Evakuasi Awak Kapal yang Hanyut dan Terdampar di Pulau Malaysia
Ruhaini menyampaikan penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia bersifat retroaktif. Dengan begitu, kata Ruhaini, bagi terdakwa yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu tergantung peran dan posisi terdakwa.
"Jika mereka bukan bagian dari jaringan yang memproduksi dan semata-mata sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah," kata Ruhaini.
Dia menjelaskan upaya untuk membebaskan hukuman mati melalui penghapusan mandatori hukuman mati bukan berarti Pemerintah Indonesia mengambil alih kasus. Namun Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan proporsional, termasuk pertimbangan tentang kerentanan para pekerja.
Baca Juga :
Respons Cepat, KBRI Bantu Pulangkan Nelayan WNI yang Ditahan di Papua Nugini
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (57.1%)