Sentimen
Positif (50%)
23 Sep 2023 : 01.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

23 Sep 2023 : 01.15 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Motor Surat Lengkap Tetap Tidak Bakal Bisa Perpanjang STNK Kalau Tidak Ada Bukti Ini

KNews.id – Pemilik motor wajib waspada, surat-surat lengkap tidak bakal bisa perpanjang SNTK lima tahunan tanpa bukti ini. Setiap pengendara motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) lima tahun sekali. Jika tidak maka motor tersebut termasuk motor bodong.

Tapi kedepannya awas motor kalian bisa tidak bisa perpanjang STNK tanpa adanya bukti lolos uji emisi. Syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor dinilai turut menyumbang polusi udara.

Hal tersebut diterangkan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga,” ujarnya seperti dikutip dari kompas.com

“Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan,” kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan. Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek. Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis.

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi. Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya. (Zs/OTO)

Sentimen: positif (50%)