Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: bandung, Yogyakarta, Gunungkidul
Tokoh Terkait
APBN Jaminan Kereta Cepat Jakarta Bandung, Stafsus Menkeu: Tak Digadaikan ke China
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, buka suara soal isu APBN dan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Muncul kabar yang menyebut keuangan negara tersebut menjadi jaminan bagi KCJB.
Yustinus Prastowo menyebut tidak perlu mempersoalkan penjaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut berkenaan dengan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Diketahui proyek kereta itu merupakan hasil kerja sama Indonesia dengan China.
Kenapa APBN jadi jaminan KCJB tak perlu dipersoalkan?
Yustinus menyebut anggaran negara menjadi jaminan sebuah proyek bukanlah hal yang pertama. Salah satu proyek yang dikaitkan dengan anggaran negara itu adalah Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Pengalaman Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sebandingkah Pelayanan dengan Harga Tiketnya?
“Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dan lain-lain,” kata pria kelahiran Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!" ujarnya melanjutkan.
Menurut Yustinus, penjaminan APBN itu berkaitan dengan upaya meningkatkan reputasi pemegang saham mayoritas KCJB kepada pemberi pinjaman. Adapun tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman berkenaan dengan proyek tersebut sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.
"Jelas ya, yg meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APB langsung digunakan,” tutur alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Baca Juga: Usai Terowongan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menerobos, Mata Air dan Sumur Bor Warga Kerontang
"Nah untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK-89/2023 Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung," katanya.
Dilansir dari akun X pribadinya, @prastow, Yustinus Prastowo menuturkan ada dukungan pemerintah dalam keterlambatan penyelesaian Kereta Cepat Jakarta Bandung yang mengakibatkan bertambahnya biaya alias cost overrun.
"Pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI. Kebijakan pemberian Penjaminan Pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Ini forum kolegial-formal agar keputusan yg diambil tata kelolanya baik,” ujarnya.
Mitigasi risiko
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Berhenti di Padalarang dan Tegalluar, Pemprov Minta Pelaku UMKM Jemput Bola
Selain memberikan jaminan, lanjut Yustinus, Pemerintah juga melakukan penjaminan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala. Tujuannya upaya sebagai mitigasi risiko tersebut pun dilakukan sesuai tata kelola, peraturan, dan prinsip penjaminan yang mencakup keuangan negara, manajemen risiko fiskal, dan keberlanjutan fiskal.
Pemerintah pun melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) yang akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, sebagai lapisan perlindungan utama jika terjadi risiko menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan. Hal itu tidak akan menyebabkan APBN terdampak langsung.
"Besarnya cost overrun telah melalui reviu oleh BPKP. Pendanaan cost overrun ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60 persen. Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar USD543 juta (sekira Rp8,3 triliun) melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB)," katanya.
"Jadi jelas peran APBN utk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat,” tulis eks pegawai di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.
Kemampuan cashflow PT KAI dianggap mendukung kegiatan operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung, pembayaran debt service dari pinjaman saat ini, juga tambahan debt service dari pinjaman CDB (China Development Bank. Data itu diolah dari proyeksi keuangan PT tersebut tanpa memperhitungkan pendpaatan tambahan dari angkutan batu bara.***
Sentimen: positif (88.9%)