Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bakal membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023) hari ini.
"Ada pleidoi pribadi dan dia mau baca sendiri," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023) malam.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Sebab, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 dan 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 September 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, mantan Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Wawan.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya lagi.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa, uang puluhan miliar rupiah itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.
Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik Manfaat CV Walibhu.
Baca juga: Usut Aliran Dana Lukas Enembe, KPK Cecar Pramugari soal Pembelian Aset
Jaksa mengungkapkan bahwa hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Baca juga: Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Perintangan Penyidikan
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)