Sentimen
Negatif (100%)
21 Sep 2023 : 20.23

18-19 September: 341 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra

22 Sep 2023 : 03.23 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

18-19 September: 341 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra

Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 341 pengendara yang melanggar lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 atau pada Senin, 18 September 2023 dan Selasa, 19 September 2023. Ratusan pelanggar ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE dengan rincian 293 menggunakan e-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan e-TLE mobile. "Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023. Dari 341 pelanggar itu, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Yakni, sebanyak 274 pelanggar. Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan. Lalu, ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus. Selain sanksi tilang, Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. "Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.   Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, dan pemotor tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar. (Mohamad Farhan Zhuhri)

Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 341 pengendara yang melanggar lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 atau pada Senin, 18 September 2023 dan Selasa, 19 September 2023. Ratusan pelanggar ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE dengan rincian 293 menggunakan e-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
 
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
 
Dari 341 pelanggar itu, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Yakni, sebanyak 274 pelanggar.
Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan. Lalu, ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
 
Selain sanksi tilang, Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
 
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.
 
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, dan pemotor tidak menggunakan helm SNI.
 
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
 
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.
 
(Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)