Sentimen
Negatif (99%)
21 Sep 2023 : 16.10
Partai Terkait

Alasan Fraksi PKS Masih Konsisten Tolak Revisi RUU IKN

21 Sep 2023 : 23.10 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Alasan Fraksi PKS Masih Konsisten Tolak Revisi RUU IKN

Samrut Lellolsima | Rabu, 20/09/2023 23:18 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Tedi Setiadi. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sikap Fraksi PKS dibacakan oleh Anggota DPR RI Komisi II DPR RI, Tedi Setiadi pada Selasa (19/9) dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

"Kewenangan khusus Otorita IKN bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fraksi PKS menilai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN berpotensi menjadikan otorita tersebut memiliki kewenangan yang bersifat mutlak yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,” kata dia kepada wartawan, Rabu (20/9).

Legislator Dapil Jabar I ini menambahkan, Kedudukan Otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara.

Fraksi PKS, lanjut Tedi, juga menilai konsep pengelolaan aset IKN yang memisahkan antara rezim Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Otorita (BMO) bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara.

"Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Fraksi PKS menilai pemberian HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,” terangnya.

Tedi menjelaskan, perpanjangan HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

Fraksi PKS menilai perpanjangan HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat.

"Alokasi APBN untuk IKN berpotensi memperberat beban APBN dan menambah utang negara. Fraksi PKS menilai alokasi APBN untuk IKN berpotensi memperberat beban APBN dan menambah utang negara,” terang Tedi

Pembiayaan utang IKN berpotensi memperberat beban APBN karena pemerintah menjadi penjamin. Fraksi PKS menilai pembiayaan utang IKN berpotensi memperberat beban APBN karena pemerintah menjadi penjamin. Menjadi program prioritas nasional selama 10 tahun berpotensi merugikan rakyat.

Selain itu, kata Tedi, Fraksi PKS menilai menjadikan pembangunan IKN sebagai program prioritas nasional selama 10 tahun berpotensi merugikan rakyat karena pos APBN tetap diperuntukkan untuk pembangunan IKN ketimbang perlindungan sosial dan ekonomi di masa-masa krisis.

"Berdasarkan catatan dan pandangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menolak revisi RUU IKN. Fraksi PKS meminta pemerintah untuk merevisi kembali RUU IKN agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, hak menguasai negara, kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, dan prinsip-prinsip pengelolaan aset negara,” demikian Tedi.

 

 

TAGS : Warta DPR Fraksi PKS Tedi Setiadi RUU IKN Ibu Kota Nusantara

Sentimen: negatif (99.9%)