Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Babi
Kab/Kota: Palembang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Buntut Makan Babi Baca Basmalah, Lina Mukherjee Divonis Penjara 2 Tahun, Ade Armando: di Mana Keadilan?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, memberikan respons terkait tuntutan 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang terhadap Lina Mukherjee.
Seakan tidak terima dengan putusan atau vonis tersebut, Armando mempertanyakan letak kesalahan Lina dan keadilan yang seharusnya dia dapatkan.
"Divonis dua tahun penjara, gara-gara baca bismillah sebelum makan babi? Apa kesalahan Lina? Di mana keadilan?," ujar Armando dalam cuitan Twitternya (19/9/2023).
Sebelumnya, Terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Selain itu, terdakwa yang memiliki nama asil Lina Lutfiawati itu juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (88.3%)