Sentimen
Negatif (88%)
21 Sep 2023 : 10.53
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang, Tegal

Pejabat Kemendagri Andi Ony Prihantoro Dilantik Jadi Pj Bupati Tangerang

21 Sep 2023 : 17.53 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pejabat Kemendagri Andi Ony Prihantoro Dilantik Jadi Pj Bupati Tangerang
Jakarta -

Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Ony Prihartono, dilantik menjadi Pj Bupati Tangerang. Ia menggantikan Ahmed Zaki Iskandar, yang masa jabatannya sebagai bupati periode 2018-2023 telah selesai.

Pelantikan Ony dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Pelantikan dipimpin oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Ony adalah pejabat eselon II Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Jenderal Kemendagri.

"Saya dengan resmi melantik sebagai Penjabat Bupati Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3724 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Tangerang Banten. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab jabatan," kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kamis (21/9/2023).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pj Gubernur Al Muktabar membimbing Ony membacakan sumpah jabatan. Jabatan yang diemban harus dijalankan sebaik-baiknya.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Bupati Tangerang dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Ony mengikuti pembacaan sumpah.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan saat pelantikan, Pj Bupati Tegal tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di Kemendagri. Ia memiliki hak keuangan dan protokoler setara kepala daerah definitif sesuai dengan perundang-undangan.

Ia juga memiliki kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama sebagai bupati. Ia dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

"Membatalkan perizinan yang dibuat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berada dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya," isi putusan.

Ia juga diminta memfasilitasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di Tangerang serta menjaga netralitas ASN dan melaporkan pertanggungjawaban melalui gubernur secara berkala 3 bulan sekali.

(bri/dek)

Sentimen: negatif (88.9%)