Sentimen
Negatif (98%)
20 Sep 2023 : 14.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Periksa Kabiro Humas MA Sobandi, Usut Kasus Jual Beli Perkara di MA

20 Sep 2023 : 21.46 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Periksa Kabiro Humas MA Sobandi, Usut Kasus Jual Beli Perkara di MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi untuk diperiksa pada Rabu (20/9/2023) hari ini.

Pemanggilan Sobandi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Sobandi diketahui telah memenuhi panggilan dan hadir di KPK pada hari ini.

"Hari ini (20/9/2023), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sobandi (Pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Sebelumnya diberitakan, Hasbi Hasan diduga menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan Tri Yudianto sebagai perantara suap.

KPK kemudian menduga Hasbi Hasan menerima bagian Rp 3 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kasus bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Tanaka tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangka miliknya bisa dicairkan. Ia kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.

Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.

Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran.

“Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hasbi Hasan menjadi tersangka ke-17 dalam skandal jual beli perkara di Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Aktif Pantau Perkara yang Dikondisikan

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.5%)