Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Palembang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Kabiro Humas MA Sobandi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro (Kabiro) Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023).
Sobandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris nonatif MA (Sekma), Hasbi Hasan.
“Sudah dipenuhi penggilan penyidik KPK,” kata Sobandi kepada Kompas.com, Rabu.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang ini enggan menjelaskan matari pemeriksaan dirinya di Komisi Antirasuah.
Baca juga: Windy Idol Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan di MA
Sobandi telah memberikan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan oleh lembaga antikorupsi itu.
“Materi pemeriksaan mungkin bisa ditanya ke penyidik,” kata Sobandi.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan Tri Yudianto sebagai perantara suap.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Windy Idol Soal Kasus Suap Hasbi Hasan di MA
KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kasus bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangka miliknya bisa dicairkan. Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.
Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Jadi Saksi
Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran.
“Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hasbi Hasan menjadi tersangka ke-17 dalam skandal jual beli perkara di Mahkamah Agung.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)