Sentimen
Positif (80%)
20 Sep 2023 : 15.00
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Jangan Ketinggalan! DPR Buka Lowongan CPNS untuk 98 Orang, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

20 Sep 2023 : 22.00 Views 2

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Jangan Ketinggalan! DPR Buka Lowongan CPNS untuk 98 Orang, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

TAGAR.id, Jakarta - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka lowongan CPNS dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023. 

Dikutip dari Pengumuman Nomor : 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023, yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada 18 September 2023, lowongan CPNS 2023 di DPR dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus, ini dialokasikan bagi Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude; Penyandang Disabilitas; dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

"Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023," dikutip dari pengumuman itu, Rabu, 20 September 2023.Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman itu.

Lowongan yang dibuka pada pengadaan CPNS ini di antaranya analis legislatif sebanyak 35 orang dengan gaji Rp 2,57 juta sampai Rp 5,89 juta. Besaran gaji itu sama juga untuk kebutuhan analis pemantauan perundang-undangan legislatif untuk 7 orang, perisalah legislatif 27 orang, dan asisten perisalah legislatif 29 orang.

Persyaratan Umum untuk bisa mendaftar

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir); danBagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Selain persyaratan umum juga ada persyaratan khusus untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude; Penyandang Disabilitas; dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

Tata cara pendaftaran 

Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai.Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai. []

Sentimen: positif (80%)