Sentimen
Positif (65%)
6 Mar 2023 : 19.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Presiden Dukung KPU Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu

7 Mar 2023 : 02.18 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Presiden Dukung KPU Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu

Joko Widodo Presiden mengatakan Pemerintah berkomitmen mengawal tahapan Pemilu mendatang berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Negara pada Senin (6/3/2023) siang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen Pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujarnya.

Jokowi menyadari putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Supaya pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai jadwal, Presiden menegaskan dukungan penuh kepada KPU untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kami harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, Pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Mochammad Afifuddin Komisioner KPU mengatakan, Tim Hukum KPU masih menyiapkan berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.(rid/ipg)

Sentimen: positif (65.3%)