Sentimen
Positif (99%)
20 Sep 2023 : 13.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, Cianjur

Kasus: Kemacetan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPRD Dorong Pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur Pasca Jakarta Tak Berstatus Ibu Kota

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

20 Sep 2023 : 13.01
DPRD Dorong Pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur Pasca Jakarta Tak Berstatus Ibu Kota

Ketua Pansus Pantas Nainggolan mengatakan, poin tersebut mengimplementasikan pembentukan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Keberadaan Dewan Kawasan tersebut bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan Jakarta yang beririsan langsung dengan kota penyangga yang selama ini diperankan pemerintah pusat.


“Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta,” kata Pantas dikutip Rabu (20/9).

Menurut Pantas, setidaknya ada sembilan subtansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta, yakni Judul, Kedudukan, Fungsi, Daerah Pemilihan, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional.

Pantas menjelaskan, dalam RUU rencananya Dewas Jabodetabekpunjur akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

“Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta,” kata politikus PDIP ini.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (99.9%)