Sentimen
Positif (86%)
19 Sep 2023 : 21.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Depok

Kasus: HAM

Soal Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag: Rilis dalam Waktu Dekat

19 Sep 2023 : 21.35 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Soal Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag: Rilis dalam Waktu Dekat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa para pihak yang tengah membahas revisi aturan soal pendirian rumah ibadah, segera merilis keterangan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, dalam rencana revisi itu, Kemenag berencana menghapus rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

"Kami sedang ajukan (revisi melalui) peraturan presiden. Akan ada rilis kami bersama kementerian terkait, segera," ucap Yaqut ditemui selepas penutupan Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Menag Berencana Bikin Jemaah Bisa Cicil Biaya Naik Haji

Revisi itu akan melonggarkan sejumlah ketentuan pendirian rumah ibadah yang selama ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Yaqut menegaskan bahwa pelonggaran ini tidak terkait hukum agama apa pun atau sehubungan dengan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU memutuskan bahwa pejabat negara yang memfasilitasi pembangunan rumah ibadah nonmuslim tidak dapat dipersalahkan.

"Pemerintah berkewajiban memfasilitasi semua warga negara dalam beribadah," ucap Yaqut.

Ia mengatakan, terkait dengan rilis hasil revisi itu, Kemenag sudah berkomunikasi dengan Kemendagri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Kapel di Depok Digeruduk, Menag Pinjamkan Kantor Kemenag Jadi Tempat Ibadah Sementara

Berbagai pihak terkait hal ini juga disebut telah diajak bicara.

"Dalam waktu dekat kita ada komunikasi," ungkap Yaqut.

Untuk diketahui, SKB 2 Menteri sering menjadi batu sandungan penganut agama minoritas, karena pembangunan rumah ibadah memerlukan dukungan tertulis masyarakat setempat pula.

Beleid ini dianggap menunjukkan wajah tirani mayoritas dalam pembangunan rumah ibadah, padahal pemerintah seharusnya dapat memberikan izin pembangunan tanpa perlu melihat dukungan kelompok mayoritas.

Pasalnya, pembangunan rumah ibadah ini bukan soal akidah agama masing-masing pribadi, tetapi soal hak warga negara.

Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro berdalih bahwa beleid semacam itu diperlukan demi menciptakan "ketertiban" masyarakat.

"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar saat ditemui di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Padahal, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Konstitusi, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan.

"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (86.5%)