Sentimen
Positif (87%)
19 Sep 2023 : 18.08

RUU ASN Tak Kunjung Disahkan, Nasib Tenaga Honorer di Ujung Tanduk

20 Sep 2023 : 01.08 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Tak Kunjung Disahkan, Nasib Tenaga Honorer di Ujung Tanduk

 

AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN yang tak kunjung disahkan membuat nasib tenaga honorer saat ini bagaikan di ujung tanduk.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, nasib tenaga honorer akan ditentukan sebelum November 2023.

Namun, pemerintah sudah mengambil kebijakan bahwa tenaga honorer tidak akan dihapus pada bulan November nanti.

Kebijakan ini diambil pemerintah setelah adanya temuan data tenaga honorer fiktif sebanyak 2,3 juta.

Terbaru, Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang malah menyebut ada tiga juta lebih tenaga honorer yang menyampaikan berbagai keluhan.

Ia lantas menyerahkan data para tenaga honorer itu kepada Kemenpan RB dan BKN saat menghadiri rapat bersama.

Sejauh ini penataan tenaga honorer memang masih menjadi problem yang belum sepenuhnya bisa diatasi pemerintah.

Baca Juga: Gaji Honorer Satpam di Provinsi Jawa Barat Naik Sebesar Rp3,7 Juta Lho! Resmi oleh Sri Mulyani

Nasib tenaga honorer itu juga bagaikan berada di ujung tanduk apabil RUU ASN tidak segera disahkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.

Anas baru saja menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait RUU ASN pada Rabu, 13 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Anas mengungkapkan ada beberapa isu yang dibahas bersama presiden.

Salah satunya adalah terkait sistem rekrutmen ASN ke depannya.

Menurut Anas, sistem rekrutmen ASN bisa dilakukan hingga tiga kali dalam setahun tergantung kebutuhan kementerian/lembaga.

"Nah, ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun," kata Anas.

"Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," ujar Anas menambahkan.

Selain itu, Anas juga menyampaikan isu lainnya terkait mobilitas ASN dalam nasional.

Hingga saat ini, pemerintah kesulitan mengarahkan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil sehingga perlu melakukan strategi khusus.

"Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain," ungkap Azwar.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pengembangan kompetensi sehingga tidak ada lagi ASN yang beranggapan bahwa kompetensi tidak wajib bagi abdi negara.

Baca Juga: Nasib Gaji Pensiunan Jika Single Salary Diberlakukan, Hanya Golongan Ini yang Full Cuan

Terkait isu pengentasan tenaga honorer, Anas menyebut bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah rencana yang bisa segera menemukan titik temu dengan DPR RI.

Salah satu rencananya adalah memvalidasi data tenaga honorer sehingga tidak ada lagi pegawai fiktif.

“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ucap Azwar.

Lebih lanjut, Anas menegaskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer secara massal sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek.

Namun, ia mengungkapkan dampak kelanjutan nasib tenaga honorer apabila RUU ASN tak kunjung disahkan.

Untuk itu, Menpan RB dan Komisi II DPR sepakat akan menerbitkan surat yang berisi perintah kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan pembiayaan untuk tenaga honorer yang ada sekarang.

"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti."

"Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," kata Azwar.

“Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.***

Sentimen: positif (87.7%)