Komisi II DPR RI Sebut Revisi UU IKN Utamakan Penjagaan Kawasan dan Lingkungan
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dengan disetujuinya Revisi UU IKN (Ibu Kota Nusantara) ke Paripurna, DPR RI memberikan dukungan penuh agar pembangunan Ibu Kota Negara bisa dipercepat dan semua pihak bisa turut terlibat. Doli menegaskan bahwa dalam revisi tersebut pihaknya tetap mengutamakan prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN.
"Supaya kawasan IKN ini juga punya kebermanfaatan buat masyarakat di sekitar, apalagi masalah soal Pertanahan itu harus clear betul. jadi ada beberapa catatan-catatan atau penambahan ayat-ayat yang walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN ini tetapi juga kita harus menjaga bahwa jangan sampai tanah dan lingkungan hidup disana tidak terjaga dengan baik," kata Doli seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Ia mengungkapkan, pihaknya selama satu bulan terakhir telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan. "Kita laksanakan selama mulai dari tanggal 21 Agustus, jadi persis kira-kira 30 hari lah kita selesaikan undang-undang ini, dan itu kerja kita agak maraton, diskusi-diskusinya itu juga sangat produktif. Di luar rapat-rapat kerja, rapat-rapat resmi, kita juga bertemu dengan pemerintah terus kemudian dengan pakar-pakar dan seterusnya, tadi malam juga kita (rapat) full dari seharian penuh," tukasnya.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, dari 16 pasal perubahan dari 44 pasal dalam undang-undang yang lama terdapat beberapa isu perubahan, diantaranya; soal kewenangan khusus, Pertanahan, soal pengelolaan keuangan, soal tata ruang, soal mitra kerja IKN di DPR, soal pengadaan perumahan, dan soal jaminan keberlanjutan.
Sentimen: positif (91.4%)