Sentimen
Negatif (100%)
19 Sep 2023 : 17.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Pecat Pegawai yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas!

20 Sep 2023 : 00.02 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

KPK Pecat Pegawai yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas!
Jakarta -

KPK telah memberikan putusan terkait kasus pegawainya yang melakukan korupsi uang perjalanan dinas. Pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo itu saat ini telah dipecat.

"Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ali mengatakan Novel Aslen dinilai melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. KPK menilai Aslen melakukan penyalahgunaan wewenang.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Pelaku disebut memalsukan data perjalanan agar mendapatkan keuntungan.

"Ada markup misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta," kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Ghufron mengatakan kasus tersebut saat ini pun masih dalam penyelidikan internal KPK.

Tilap Uang Rp 550 Juta

KPK sebelumnya menjelaskan adanya kasus dugaan korupsi di internal KPK. Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6).

Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucap Cahya.

(ygs/haf)

Sentimen: negatif (100%)