Sentimen
Positif (99%)
18 Sep 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Pungutan di SMKN 1 Depok Salahi Aturan

18 Sep 2023 : 08.40 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Pungutan di SMKN 1 Depok Salahi Aturan

JABAR EKSPRES – Pungutan di SMKN 1 Depok ternyata tidak bisa dibenarkan. Meskipun bantuan sekolah diperbolehkan, selama sepengetahuan komite sekolah. Tapi praktik bantuan yang dilakukan SMKN 1 Depok menyalahi aturan, karena akan digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad langsung berkomentar soal hal tersebut. Dia menjelaskan, Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tidak diharamkan. Namun sekolah harus tetap hati-hati saat memungut DSP.

Karena, sebelum memungut DSP, sekolah harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: IMI Kota Depok Punya Pemimpin Baru, Bertekad Majukan Atlet, Upayakan Depok Punya Sirkuit

“Pertama mereka harus mempertanggungjawabkan sumbangan APBN melalui BOS, dia juga harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari Provinsi Jabar. Duit masuk berapa, kebutuhannya berapa, kurangnya berapa. Nah itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah. Ketika uang ini kurang, dia harus lakukan rapat dengan komite sekolah.” kata Hasbullah.

Yang tidak dibenarkan, pungutan tanpa melakukan mekanisme komite sekolah, serta menyangkut fasilitas fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah.

“Itu tidak bisa, kalau menyangkut fasilitas pisik. Mau ruang belajar, laboratorium, ruang guru, atau pagar sekolah,” kata Hasbullah.

Karena menurutnya, pembangunan yang bersifat fisik sebaiknya dibebankan kepada pemerintah melalui bantuan keuangan, baik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan langsung ke sekolah, atau anggaran dari Provinsi Jabar, untuk jenjang Menengah Atas.

“Yang berkaitan dengan fasilitas sekolah sebisa mungkin tidak dibebankan ke Orang tua,” ungkapnya.

Sehingga, yang dilakukan SMKN 1 Depok dianggap menyalahi aturan, karena salah satu rencana pungutan yang dilakukan di SMKN 1 Depok untuk melaksanakan pembangunan pagar sekolah.

Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengatakan kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS sekitar Rp4,3 miliar. Sehingga, sekolah mengadakan rapat dengan komite dan orang tua, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sepi, Kapel GBI Memilih Ibadah Streaming Setelah Diontrog Warga

“Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” katanya, Senin (11/9) lalu.

Sentimen: positif (99.7%)