Sentimen
Positif (98%)
17 Sep 2023 : 22.11
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pernyataan Jokowi soal data intel disebut skandal politik

18 Sep 2023 : 05.11 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pernyataan Jokowi soal data intel disebut skandal politik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan mendapatkan informasi dari komunitas intelijen di Indonesia, yakni BIN, BAIS, dan intelijen Polri mengenai data, survei dan arah partai politik. Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara rakernas Seknas Jokowi, Sabtu (16/9).

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, PBHI, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute itu menilai ucapan Jokowi tersebut sebagai masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, presiden beserta perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantuan intelijen," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/9). 

Intelijen disebut sebagai aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada presiden. Namun, informasi intelijen seharusnya terkait dengan musuh negara atau masalah keamanan nasional dan bukan terkait dengan masyarakat politik, seperti partai politik serta masyarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Partai politik dan masyarakat sipil, lanjut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, merupakan elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh presiden memantau, menyadap, dan mengawasinya menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik.

 

Pasal 1 angka 1 UU Intelijen berbunyi, "intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional." 

Adapun Pasal 1 angka 2 UU Intelijen menyebut, "intelijen negara adalah penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara."

"Kami memandang, pernyataan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM (hak asasi manusia) di Indonesia," tuturnya.

Sentimen: positif (98.1%)