Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gaji PNS 2024 Naik tapi Tunjangan Dihapus! Begini Skema Single Salary yang Diuji Coba Pemerintah
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagaimanakah skema single salary atau gaji tunggal yang tengah dirancang pemerintah?
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang melajukan uji coba penerapan sistem gaji tunggal atau single salary di dua lembaga.
Dua lembaga yang terlibat dalam uji coba single salary atau gaji tunggal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Anas menuturkan, seiring penerapan skema gaji tunggal di dua lembaga tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi.
Apa itu single salary atau gaji tunggal?
Sistem gaji tunggal atau yang disebut single salary ialah sistem penggajian untuk PNS. Dalam hal ini, pendapatan akan digabungkan dari berbagai komponen penghasilan menjadi satu.
Itu berarti, gaji PNS akan naik karena beberapa komponen akan digabungkan. Namun, walau gapok ASN naik, sejumlah komponen harus ditiadakan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Salah Masuk Partai usai Dituntut Golkar Kembali Jadi Gubernur: Airlangga Terlalu Ambisius
Menurut Kebijakan Pegawai Sipil BKN, sistem gaji tunggal atau single salary ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.
Selain itu, akan ada juga sistem grading atau pemeringkatan. Hal ini untuk akan menentukan besaran gaji PNS berdasarkan jenis jabatan ASN, yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Anas pun memastikan, bahwa skema pemberian gaji tunggal ini akan diatur melalui peraturan pemerintah atau PP.
Jadi, besaran gaji PNS hanya akan mencakup satu komponen saja, sehingga komponen-komponen lain yang selama ini terpisah akan digabungkan, seperti tunjangan perjalanan dinas dan lainnya.
Anas menuturkan, PNS yang melakukan pekerjaannya dan yang tidak bekerja harus merasa adil, supaya yang bekerja dan yang tak bekerja mendapat perlakuan yang setara. Inilah hal yang sedang diuji coba.
Sementara itu, Menteri PPN Suharso Monoarfa menjelaskan, bahwa salah satu alasan diterapkannya sistem gaji tunggal atau single salary ini ialah agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun.
Monoarfa menuturkan, nantinya, ketika ASN akan memasuki masa pensiun, mereka tak boleh kehilangan daya beli.
Menurut dia, para ASN PNS harus dapat untuk mengakses layanan kesehatan, sehingga biaya kesehatan tidak boleh jadi beban bagi mereka, misalnya dengan memanfaatkan kartu BPJS.
Isu mengenai penerapan sistem gaji tunggal atau single salary dalam penggajian PNS ini pernah disampaikan oleh Menkeu, Sri Mulyani pada tahun 2019.
Mantan pejabat Bank Dunia itu menegaskan bahwa, penerapan sistem gaji tunggal harus dipelajari dengan seksama.
Hal itu dimaksudkan, agar tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Walau begjtu, menurutnya, penerapan gaji tunggal atau single salary ini harus dilakukan secara bertahap.***
Sentimen: negatif (88.9%)