Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persib Bandung
Kab/Kota: bandung, Surabaya
Tokoh Terkait
Dokter Gadungan Grogi Saat Mau Operasi Caesar sempat Dipenjara 20 Bulan, pas Bebas Diterima di Klinik
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Heboh! Kasus dokter gadungan di Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (RS PHC) Surabaya yang menggemparkan publik.
Bagaimana tidak, profesi tenaga kesehatan yang tak bisa dilakukan oleh sembarang orang, tapi malah kecolongan dengan adanya dokter gadungan tersebut.
Dokter gadungan yang diketahui bernama Susanto itu melakukan penipuan dengan mengaku sebagai seorang dokter obgyn.
Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kasus dokter gadungan tersebut.
Wakil Sekjen PB IDI, Telogo Wismo mengungkapkan, sebelum bekerja di Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (RS PHC) Surabaya, Susanto pernah bekerja sebagai dokter kandungan di Kalimantan pada tahun 2006-2008.
Namun, kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar karena ia grogi saat praktik caesar di Kalimantan.
Perawat yang bekerja bersamanya saat itu melaporkan kejadian tersebut kepada direktur rumah sakit, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Akibatnya, Susanto diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman 20 bulan.
Menurut Telogo, ini hanya salah satu dari banyak kasus yang mengungkapkan identitas Susanto sebagai dokter gadungan.
Baca Juga: Persib Bandung Tolak Politik Praktis, Persib Legend for GP Ganti Nama
Kasus penipuan Susanto di RS PHC Surabaya baru terungkap ketika ia hendak memperpanjang kontrak kerjanya pada Juni 2023.
RS PHC menghubungi dr. Anggi Yurikno, dokter asli asal Bandung, karena menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto Susanto dan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan olehnya.
Ternyata, STR tersebut dimiliki oleh dr. Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat, Kabupaten Bandung, dan tidak pernah melamar pekerjaan di Surabaya.
Tindakan penipuan Susanto ini dilakukan dengan mengaku sebagai dokter dan bekerja di RS PHC selama dua tahun lebih, padahal ia hanya lulusan SMA.
Saat ini, Susanto dihadapkan pada dakwaan Pasal 378 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penipuan dengan memakai nama dan martabat palsu.
Imron Soewono Secretary Corporate Rumah Sakit PHC Surabaya menegaskan dokter gadungan Susanto tidak pernah bertugas di RS PHC Surabaya seperti yang beredar di media.
Ia sebelumnya bekerja di sebuah klinik K3 milik PT PHC di Cepu, Jawa Tengah, selama dua tahun.
Kejanggalan dalam dokumen dan foto yang diserahkan oleh Susanto saat perpanjangan kontraknya membuat perusahaan curiga, dan mereka kemudian melakukan investigasi.
Perusahaan juga memberikan sanksi kepada tim HRD dan satu dokter yang terlibat dalam proses interview Susanto pada tahun 2020.
Saat ini, Susanto pelaku dokter gadungan yang sedang viral, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasusnya.***
Sentimen: negatif (99.2%)