Sentimen
17 Sep 2023 : 03.28
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Implikasi Kesimpulan KPI soal Ganjar di Azan TV: Media Bisa Seenaknya Gunakan Frekuensi Publik
17 Sep 2023 : 10.28
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kesimpulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal keberadaan bakal calon presiden Ganjar Pranowo di siaran azan pada stasiun televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo bakal berdampak buruk. Stasiun televisi lain bisa melakukan hal serupa karena tidak ada sanksi dari KPI.
KPI tidak menjatuhkan sanksi apa pun atas peristiwa tampilnya Ganjar dalam siaran azan meski Pasal 58 ayat (5) Standar Program Siaran KPI secara eksplisit menyebutkan azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.
"Implikasinya pihak yang punya kuasa media dan berafiliasi dengan bakal calon presiden bisa seenaknya menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Jumat, 15 September 2023.
Neni menyebut ada potensi pelanggaran netralitas saat sosialisasi Ganjar di stasiun televisi swasta milik Hary yang sekaligus merupakan Ketua Umum Partai Perindo. Pasalnya, Perindo merupakan salah satu partai politik pendukung Ganjar sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Padahal, lanjut dia, stasiun televisi tidak boleh memihak kepada salah satu bakal calon presiden dan harus memberikan perlakuan yang adil dan setara. Artinya, jika ada sosialisasi politik yang dilakukan Ganjar, bakal calon presiden lainnya, yakni Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, juga harus mendapat kesempatan yang sama.
"Sebenarnya kalau KPI melakukan pendekatan secara tekstual, jelas ini adalah iklan politik. Ini kan kampanye di luar jadwal," terang Neni.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen dan Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Dia berpendapat sikap KPI dapat menjadi pintu masuk pihak lain menggunakan cara yang sama selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Menurut dia, bakal calon presiden lain yang didukung partai politik dengan afiliasi stasiun televisi bakal lebih leluasa dalam melakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI mempertimbangkan saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar belum resmi menjadi peserta pemilu.
Meski telah mendapat kesimpulan, Tulus mengatakan KPI bakal tetap menindaklanjuti hal itu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers melalui koordinasi gugus tugas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya belum menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi perihal acara azan magrib yang menampilkan Ganjar. Bawaslu, katanya, masih berkoordinasi dengan KPI dan bakal menyampaikan hasil kajian itu dalam waktu dekat.
"Secepatnya (diumumkan)," ucap Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
KPI tidak menjatuhkan sanksi apa pun atas peristiwa tampilnya Ganjar dalam siaran azan meski Pasal 58 ayat (5) Standar Program Siaran KPI secara eksplisit menyebutkan azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.
"Implikasinya pihak yang punya kuasa media dan berafiliasi dengan bakal calon presiden bisa seenaknya menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Jumat, 15 September 2023.
-?
- - - -Neni menyebut ada potensi pelanggaran netralitas saat sosialisasi Ganjar di stasiun televisi swasta milik Hary yang sekaligus merupakan Ketua Umum Partai Perindo. Pasalnya, Perindo merupakan salah satu partai politik pendukung Ganjar sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Padahal, lanjut dia, stasiun televisi tidak boleh memihak kepada salah satu bakal calon presiden dan harus memberikan perlakuan yang adil dan setara. Artinya, jika ada sosialisasi politik yang dilakukan Ganjar, bakal calon presiden lainnya, yakni Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, juga harus mendapat kesempatan yang sama.
"Sebenarnya kalau KPI melakukan pendekatan secara tekstual, jelas ini adalah iklan politik. Ini kan kampanye di luar jadwal," terang Neni.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen dan Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Dia berpendapat sikap KPI dapat menjadi pintu masuk pihak lain menggunakan cara yang sama selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Menurut dia, bakal calon presiden lain yang didukung partai politik dengan afiliasi stasiun televisi bakal lebih leluasa dalam melakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI mempertimbangkan saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar belum resmi menjadi peserta pemilu.
Meski telah mendapat kesimpulan, Tulus mengatakan KPI bakal tetap menindaklanjuti hal itu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers melalui koordinasi gugus tugas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya belum menyimpulkan dugaan pelanggaran yang terjadi perihal acara azan magrib yang menampilkan Ganjar. Bawaslu, katanya, masih berkoordinasi dengan KPI dan bakal menyampaikan hasil kajian itu dalam waktu dekat.
"Secepatnya (diumumkan)," ucap Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: positif (88.9%)